Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Peran Polri Harus Diperkuat, RUU KUHAP Dinilai Bisa Memicu Disharmoni Penegak Hukum

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Rabu, 26 Februari 2025 |15:45 WIB
Peran Polri Harus Diperkuat, RUU KUHAP Dinilai Bisa Memicu Disharmoni Penegak Hukum
Peran Polri Harus Diperkuat, RUU KUHAP Dinilai Bisa Memicu Disharmoni Penegak Hukum
A
A
A

Dia berharap kedepannya antar lembaga penegak hukum mampu bisa menciptakan Integrated Criminal Justice System (ICJS) satu visi dalam penegakan hukum dan dituliskan jelas dalam RUU KUHAP.

Sementara itu, salah seorang peserta, dari Alumnus FH UMSU Dedi Kurniawan mengajukan pertanyaan kepada narasumber.

“Kita harus mendukung penyidikan di tangan Polri. Karena secara SDM Polri lebih siap. Tapi harus ada perbaikan internal di Polri. Apa kira-kira kebijakan yang diambil untuk memperluas kewenangan penyidikan di Polri  dan memperkuat kewenangan Jaksa?,” tanya dia.

Menanggapi pertanyaan tersebut,  Mahmud Mulyadi, menjawab, pengambilalihan penyidikan ke Jaksa belum tentu jadi solusi bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Untuk itu, kita berharap agar kepolisian dan kejaksaan bekerja harmoni dan terpadu, tidak ada yang saling mendominasi,”pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement