SERANG - SI (57) Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon diamankan pihak kepolisian. Dia tersandung kasus penipuan.
Modus SI mengiming-imingi warga bisa menjadikannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam menjalankan aksinya SI dibantu oleh MH (51) pria yang berprofesi sebagai wirausaha.
Kasus itu bermula pada Tahun 2021. saat itu MH mendatangi korban SD (29) di kediamannya di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon untuk menawarkan jadi PNS di Kemenag Kota Cilegon.
MH meyakinkan korban bahwa dirinya punya relasi di Kemenag Kota Cilegon yang bisa membantu untuk jadi PNS. Lalu, dia meminta uang kepada korban sebesar Rp 35.000.000.00 untuk biaya operasional.
Pada Tahun 2022, MH mengenalkan korban dengan rekannya yakni saudara SI yang berprofesi sebagai PNS Penyuluh Agama di Kemenag Kota Cilegon. Disitu, MH menjanjikan kepada korban bahwa saudara SI yang akan membantu korban menjadi PNS.
Usai pertemuan itu, kemudian SI mendatangi rumah korban dan meminta uang tambahan sebesar Rp 20.000.000. Ironisnya, SI lagi-lagi bersilat lidah, dia mengaku kepada korban bahwa memiliki 5 kuota untuk jadi PNS.