Dia juga kemudian meminta kepada korban untuk mencari teman yang ingin daftar jadi PNS. Keesokan harinya, korban mendatangi rumah pelaku membawa beberapa temannya yang ingin daftar PNS. Lalu memberikan sejumlah uang kepada pelaku.
"Total kerugian yang dialami dari Tahun 2021 hingga 2024 pada saat korban melaporkan peristiwa ini sebesar 100 juta," kata Kanit Reskrim Polsek Cibeber, IPDA Ibnu Majah, Selasa (25/2/2025).
Tersangka berinisial MH saat ini telah di tahan di Polsek Cibeber dan SI di tahan di Polres Cilegon. Hasil penyelidikan sementara, jumlah korban mencapai 10 orang.
"Kemungkinan korban akan terus bertambah," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana penipuan secara bersama-sama.
(Awaludin)