Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Imam Ghozali, Anak Pembunuh Ibu Kandung di Semarang Terancam Hukuman Mati

Eka Setiawan , Jurnalis-Rabu, 26 Februari 2025 |15:23 WIB
Imam Ghozali, Anak Pembunuh Ibu Kandung di Semarang Terancam Hukuman Mati
Polisi mengungkap kasus anak bunuh ibu kandung di Semarang (Foto: Eka Setiawan/Okezone)
A
A
A

SEMARANG – Imam Ghozali (36) anak yang membunuh ibu kandungnya sendiri di Semarang dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Ia diketahui sudah membawa parang sepanjang 50 cm ketika marah-marah meminta uang kepada ibunya berujung pembunuhan tersebut.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi mengemukakan tersangka dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp45 juta.

“Tersangka juga kami jerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara,” kata dia di kantornya, Rabu (26/2/2025).

Ibu kandung yang jadi korban itu adalah Salamah (62). Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan itu di rumah tinggal mereka, Gunungsari RT 010/RW009 Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang pada Selasa 18 Februari 2025 sekira pukul 23.15 WIB.

“Hasil autopsi ada luka akibat senjata tajam di dada kiri dan punggung serta resapan darah di kepala. Penyebab meninggalnya luka (tusuk) di dada kiri tembus paru-paru dan jantung,” sambungnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement