Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Kejagung Gandeng Ahli untuk Hitung Kerugian Negara 

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 27 Februari 2025 |09:37 WIB
Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Kejagung Gandeng Ahli untuk Hitung Kerugian Negara 
Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Jadi Tersangka Korupsi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyebutkan, masih melakukan penghitungan secara menyeluruh soal kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan KKKS tahun 2018-2023.

"Soal kerugian. Nah, di beberapa media kita sampaikan bahwa yang dihitung sementara, kemarin yang sudah disampaikan dirilis, itu Rp193,7 triliun. Itu tahun 2023. Makanya kita sampaikan, secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya berarti kan bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih," ujar Harli kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).

Menurutnya, pihaknya bakal bekerjasama dengan ahli untuk menghitung kerugian yang timbul akibat dugaan kasus korupsi tersebut. Terlebih, terdapat sejumlah komponen yang harus diperhitungkan berkaitan kasus itu.

"Ini perkiraan antara penyidik dengan ahli sementara, Rp193,7 triliun itu ada beberapa komponen. Kemarin sudah disampaikan kan, setidaknya ada lima komponen itu," tuturnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement