MEDAN - Seorang remaja putri berusia 16 tahun di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, menjadi korban pencabulan oleh S (59), ayah tirinya. Korban bahkan telah menjadi budak seks ayahnya sejak menikahi W, ibu kandung korban pada 2019 lalu.
Ironisnya, pencabulan itu sepengetahuan ibu kandung korban. Sang ibu bahkan membiarkan dan meminta korban untuk memenuhi nafsu bejat suaminya karena dijanjikan warisan.
"Setiap korban tidak mau diajak bersetubuh dengan S, maka S akan memberitahukan kepada W, sehingga W membujuk korban agar mau menuruti kemauan S," kata Kapolres Asahan AKBP, Afdhal Junaidi, Kamis (27/2/2025).
Afdhal menyebut kasus ini terbongkar pada Kamis, 20 Februari 2025. Kala itu S kembali memperkosa korban. Tidak tahan terus menjadi budak seks ayah tirinya, korban lalu melapor ke tokoh masyarakat setempat yang selanjutnya menghubungi polisi.
Petugas kepolisian langsung bertindak cepat menangkap S dan W. Mereka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku juga disangkakan dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tutupnya.
(Arief Setyadi )