Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tilap Uang Barang Bukti Rp11,5 Miliar, Eks Jaksa Kejari Jakbar Jadi Tersangka

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 28 Februari 2025 |07:45 WIB
Tilap Uang Barang Bukti Rp11,5 Miliar, Eks Jaksa Kejari Jakbar Jadi Tersangka
Ilustrasi Kejaksaan. Foto: Dok Okezone.
A
A
A

Sedangkan uang Rp23,2 miliar hasil memangkas dari eksekusi pengembalian barang bukti tersebut dibagi dua untuk pihak kuasa hukum serta Jaksa AZ. Untuk AZ menerima bagian sebesar Rp 11,5 miliar.

“Atas bujuk rayu kuasa hukum korban yaitu saudara BG dan saudara OS, sebagian di antaranya senilai Rp11,5 M diberikan kepada oknum Jaksa inisial AZ. Sisanya di ambil oleh 2 orang Kuasa Hukum,” ungkapnya. 

Terhadap AZ, disangkakan dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan kuasa hukum berinisial BG, disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Terhadap oknum kuasa hukum OS hingga saat ini belum memenuhi panggilan pemeriksaan. Ia pun diimbau untuk koperatif.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement