Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tilap Uang Barang Bukti Rp11,5 Miliar, Eks Jaksa Kejari Jakbar Jadi Tersangka

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 28 Februari 2025 |07:45 WIB
Tilap Uang Barang Bukti Rp11,5 Miliar, Eks Jaksa Kejari Jakbar Jadi Tersangka
Ilustrasi Kejaksaan. Foto: Dok Okezone.
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berinisial AZ sebagai tersangka suap dalam eksekusi pengembalian barang bukti korban robot trading Fahrenheit. AZ diduga telah menilap uang sebesar Rp11,5 miliar.

“Atas tindak pidana korupsi berupa suap tersebut penyidik Kejati DKI telah memeriksa beberapa pihak pada tanggal 24 Februari yaitu satu orang oknum Jaksa inisial AZ telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kajati Jakarta Patris Yusrian dikutip Jumat (28/2/2025).

Patris menjelaskan, AZ melaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti senilai Rp61,4 miliar atas perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit. Tetapi, pihak AZ tidak melakukan eksekusi pengembalian barang bukti secara menyeluruh.

Kemudian, Patris menuturkan, ada upaya dari pihak kuasa hukum korban robot trading Fahrenheit berinisial BG dan OS yang membujuk AZ untuk tidak mengembalikan sepenuhnya barang bukti berupa uang senilai Rp61,4 miliar kepada pihak korban robot trading. Sehingga terjadilah pemangkasan barang bukti uang senilai Rp23,2 miliar.

“Seyogyanya, uang tersebut dikembalikan kepada korban robot trading Fahrenheit yang diwakili oleh saudara BG dan saudara OS akan tetapi, Kuasa Hukum bekerja sama dengan oknum Jaksa inisial AZ dengan hanya mengembalikan sebesar Rp38,2 M,” ujarnya.

 

Sedangkan uang Rp23,2 miliar hasil memangkas dari eksekusi pengembalian barang bukti tersebut dibagi dua untuk pihak kuasa hukum serta Jaksa AZ. Untuk AZ menerima bagian sebesar Rp 11,5 miliar.

“Atas bujuk rayu kuasa hukum korban yaitu saudara BG dan saudara OS, sebagian di antaranya senilai Rp11,5 M diberikan kepada oknum Jaksa inisial AZ. Sisanya di ambil oleh 2 orang Kuasa Hukum,” ungkapnya. 

Terhadap AZ, disangkakan dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan kuasa hukum berinisial BG, disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Terhadap oknum kuasa hukum OS hingga saat ini belum memenuhi panggilan pemeriksaan. Ia pun diimbau untuk koperatif.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement