Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasasi Ditolak, Hukuman Syahrul Yasin Limpo Tetap 12 Tahun Penjara

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Jum'at, 28 Februari 2025 |15:57 WIB
Kasasi Ditolak, Hukuman Syahrul Yasin Limpo Tetap 12 Tahun Penjara
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Dengan ditolaknya gugatan ini maka hukumnya tetap 12 tahun penjara sesuai amar putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yassin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua Artha Theresia membacakan amar putusan, Selasa 10 September 2024.

Sebelum adanya putusan PT DKI Jakarta, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis SYL 10 tahun penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.

Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement