JAKARTA - Dewan Kerhormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat empat komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kota Banjarbaru. Mereka dinilai mengabaikan hak konstitusional warga yang memiliki hak untuk memilih (right to vote) dalam Pilkada Kota Banjarbaru 2024.
Putusan itu dibacakan Ketua DKPP, Heddy Lugito pada Jumat (28/2) kemarin. Adapun perkara ini teregister dengan nomor perkara 25-PKE-DKPP/I/2025.
Perkara ini diadukan oleh Said Abdullah, pria yang juga maju sebagai Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024.
"Mengabulkan pengaduaan pengadu untuk sebagian," ucap Heddy dikutip Sabtu (1/3/2025).
Adapun DKPP memutuskan empat dari lima Komisioner KPU Kota Banjarbaru. Mereka yang dipecat ialah Dahtiar selaku Ketua KPU Banjarbaru serta Normadina, Hereyanto Resty Fatma Sari selaku Anggota KPU Kota Banjarbaru.
"Dua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu 1, Dahtiar selaku Ketua, teradu II Resty Fatma Sari, teradu III Normadina dan teradu IV Hereyanto masing-masing selaku anggota KPU kota Banjarbaru terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucapnya.
Sementara, satu anggota KPU lainnya yaitu Haris Fadilah hanya mendapatkan sanksi peringatan keras. Dalam pertimbangannya DKPP menilai Haris layak mendapatkan hukuman lebih ringan lantaran memberikan usulan untuk menerbitkan surat suara baru yang berisi kolom kosong dan kolom pasangan calon yang tidak dibatalkan penetapannya.