JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menutup 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang masih menerapkan sistem open dumping di seluruh Indonesia. Selain menegakkan peraturan juga untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Hanif mengatakan, berdasarkan kajian teknis KLH, sistem pembuangan terbuka teridentifikasi secara ilmiah sebagai kontributor utama pencemaran lingkungan multidimensi. Bahkan, termasuk pencemaran air tanah melalui leachate yang tidak terkendali, emisi gas rumah kaca terutama metana.
Kemudian, menimbulkan berbagai gangguan kesehatan masyarakat dengan radius dampak mencapai 3-5 kilometer dari lokasi TPA. Mengacu pada ketentuan imperatif dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 44 dan Pasal 45, pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum untuk melakukan penutupan TPA open dumping dalam kurun waktu 5 tahun setelah diberlakukannya undang-undang tersebut.
“Namun realitasnya, hingga kuartal pertama 2025, masih teridentifikasi sebanyak 343 TPA yang beroperasi dengan sistem open dumping,” katanya, Sabtu (1/3/2025) .
Pengoperasian sistem tersebut tidak sesuai dengan kriteria teknis dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.10/MENLHK/Setjen/PLB.0/4/2018 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.