Hanif menambahkan, sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, Kementerian telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE.14/MENLHK/PSLB3/PLB.0/2/2025 dan menyampaikan surat teguran resmi dengan nomor referensi TPA/KLHK/II/2025/306 kepada 306 Kepala Daerah yang wilayah administratifnya masih mengoperasikan TPA dengan sistem open dumping.
Dalam surat tersebut, Kementerian juga menyatakan akan menerapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, dengan sanksi maksimal berupa penghentian Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang lingkungan hidup dan pencabutan izin TPA bagi daerah yang tidak melakukan perbaikan sistem TPA dalam jangka waktu 12 bulan sejak notifikasi.
(Arief Setyadi )