PRINGSEWU - Dua orang pemuda warga Pagelaran, Lampung ditangkap polisi lantaran memperkosa anak di bawah umur hingga korban hamil.
Tak hanya diperkosa, kedua pelaku berinisial MH (20) dan PE (15) itu juga mencoba menggugurkan janin yang ada dalam kandungan korban.
Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, lpda Candra Hirawan mengatakan, kedua pelaku telah berhasil diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Pelaku MH ditangkap di tempatnya bekerja di Pekon Gumukrejo pada Kamis 27 Februari 2025. Sedangkan PE yang masih berstatus pelajar SMA dijemput di rumahnya berselang satu jam setelah mengamankan MH,” ujar Candra, Sabtu (1/3/2025).
Candra menjelaskan, kasus asusila itu terjadi pada September 2024 di salah satu rumah kos yang berada di kelurahan Pringsewu Barat.
Kemudian pada Desember 2025, kedua pelaku mendapat kabar bahwa korban hamil. Sehingga, kedua pelaku panik dan mencari cara untuk menggugurkan janin yang ada dikandung korban.