Orang tua korban pun berinisiatif memeriksakan korban ke bidan desa dan dokter kandungan. Hasil pemeriksaan tersebut korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan 4 bulan.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku," tutur Candra.
Atas perbuatanya kedua pelaku disangkakan melanggar undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Karena salah satu pelaku masih berstatus anak di bawah umur maka dalam proses penyidikannya tetap mengacu pada undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.