Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilimpahkan, Segera Disidang

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 05 Maret 2025 |12:48 WIB
Berkas Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilimpahkan, Segera Disidang
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan proses penyidikan tersangka mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono (RS) terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Iya (berkas) sudah dilimpah ke Kejaksaan Negeri Jakpus," kata Harli kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).

Harli menuturkan, pelimpahan itu telah dilakukan pada Senin (3/3) kemarin. Dengan pelimpahan ini, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan Rudi segera diadili.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung)mengungkap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Rudi menerima sebanyak 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur, melalui hakim PN Surabaya yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.

"Uang sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).

Namun Harli mengungkap bahwa jatah 20.000 dollar Singapura untuk Ketua PN Surabaya, dan 10.000 dolar Singapura untuk panitera PN Surabaya belum diberikan.

"(Uang) belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik," ujar Harli.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement