Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Kosmetik Palsu, JPU Ajukan Polisi hingga Pramuniaga Apotek Sebagai Saksi

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Rabu, 05 Maret 2025 |21:00 WIB
Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Kosmetik Palsu, JPU Ajukan Polisi hingga Pramuniaga Apotek Sebagai Saksi
Ilustrasi
A
A
A

 
Oleh karenanya menurut Yunus apabila merujuk pada PerBPOM Nor 19 Tahun 2021 Tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, Dan Kosmetika dan PerBPOM No 25 Tahun 2023 Tentang Kriteria Dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam, penambahan logo seharusnya temuan minor karena tidak terkait dengan mutu MY BODY SLIM yang sebelumnya telah didaftarkan merujuk pada Pasal 8 “Tindak lanjut temuan hasil Pengawasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat berupa: a. pembinaan teknis; dan/atau b. sanksi administratif, jadi terlalu dini jika ini dimasukkan dalam dakwaan

Semestinya demi hukum kliennya atas nama Agus Salim tidak dapat dipidana karena tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan oleh Kliennya, namun pelanggaran administratif atau sanksi berupa pembinaan teknis atau saksi administratif yang semestinya dikenakan adalah kepada PT PHYTOMED NEO FARMA, sederhananya jika PT PHYTOMED NEO FARMA keberatan tidak perlu membuat produk yang ada Logo RAJA GLOW nya, yang terjadi malah PT PHYTOMED NEO FARMA sebagai pembuat kemasan dan isi produk yang untuk dijual oleh Agus Salim

Poin dakwaan yang kedua adalah Agus salim tidak melakukan pengujian ulang terhadap produknya sebelum dipasarkan pada konsumen, jika merujuk Peraturan BPOM No. 29 tahun 2023 tertang persyaratan Keamanan dan Mutu Obat bahan Alam pada pasal 3 ayat (1) yang berbunyi “pelaku usaha wajib menjamin keamanan dan mutu Obat Bahan Alam yang dibuat, diimpor, dan/atau diedarkan di wilayah Indonesia sebelum dan selama beredar” dengan demikian seharusnya penanggung jawab utama pada perkara ini adalah PT PHYTOMED NEO FARMA sebagai pihak pemberi kontrak dan yang memproduksi produk PRODUK RG RAJA GLOW MY BODY SLIM, mengingat produk, isi dan kemasan juga yang memproduksi adalah PT PHYTOMED NEO FARMA, jika harus diuji berarti semua produk dari produsen yang beredar ke para penjual harus diuji semua dong oleh penjual tegas Yunus.
 

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement