Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KY Kembali Buka Seleksi 20 Calon Hakim Agung dan Adhoc di MA

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 06 Maret 2025 |14:54 WIB
KY Kembali Buka Seleksi 20 Calon Hakim Agung dan Adhoc di MA
Jubir KY, Mukti Fajar Nur Dewata (Foto: Felldy Utama/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) kembali membuka penerimaan seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Adhoc di Mahkamah Agung (MA). Pendaftaran telah dibuka sejak hari ini, Kamis (6/3/2025).

Seleksi dilakukan dalam rangka memenuhi permintaan yang dilayangkan oleh Mahkamah Agung (MA) ihwal adanya kekosongan sejumlah jabatan Hakim Agung dan Hakim Adhoc.

"Ada 20 calon hakim yang dibutuhkan, calon Hakim Agung dan calon Hakim Adhoc," kata Jubir KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam jumpa persnya secara daring, Kamis.

Ia merincikan, 20 calon hakim yang dibutuhkan itu di antaranya; 5 Hakim Agung untuk Kamar Pidana, 3 Hakim Agung untuk Kamar Perdata, 2 Hakim Agung untuk Kamar Agama, 1 Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara, 5 Hakim Agung untuk Tata Usaha Negara khusus Pajak, dan 1 Hakim Agung Kamar Militer, serta Hakim Adhoc HAM 3 orang.

"Pendaftaran dimulai sejak pengumuman hari ini tanggal 6 Maret sampai 27 Maret. Jadi kurang lebih 20 hari," ujarnya.

 

Anggota KY yang juga merupakan Ketua Bidang Rekrutmen, M Taufiq HZ meminta calon Hakim Agung dan Hakim Adhoc untuk berhati-hati terhadap proses seleksi. Sebab, KY tidak memungut biaya apapun terkait proses rekrutmen tersebut.

"Dalam proses seleksi, peserta tidak dipungut biaya apapun. Peserta seleksi juga diminta untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi," kata M Taufiq.

Pendaftaran calon Hakim Agung dan calon Hakim Adhoc HAM di MA dilakukan secara online melalui laman www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 6 hingga 27 Maret 2025 pukul 24.00 WIB. 

Berkas dapat diserahkan calon Hakim Agung dan calon Hakim Adhoc dapat diakses pada situs www.rekrutmen. komisiyudisial. go.id. Seleksi akan dilakukan secara bertahap, meliputi seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, dan wawancara.

"Berkas terkait persyaratan dipindai dan disimpan dalam format PDF kemudian diunggah di laman www.rekrutmen. komisiyudisial. go.id," tutur Taufiq.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement