Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RUU KUHAP, Superioritas Penyidikan Dikhawatirkan Hilangkan Pengawasan dan Pemenuhan Hak Tersangka

Arief Setyadi , Jurnalis-Jum'at, 07 Maret 2025 |00:26 WIB
RUU KUHAP, Superioritas Penyidikan Dikhawatirkan Hilangkan Pengawasan dan Pemenuhan Hak Tersangka
Seminar RUU KUHAP (Foto: Ist/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Wacana mengenai superioritas penyidikan dalam pembahasan RUU KUHAP terus menuai pro dan kontra. Banyak yang mengkhawatirkan bahwa penguatan superioritas penyidikan bisa berdampak buruk terhadap pemenuhan hak-hak tersangka.

"Itu (superioritas penyidikan) akan berdampak pada terjadinya berbagai pelanggaran hak-hak tersangka dan potensi penyidikan yang tidak bertujuan untuk menegakkan kebenaran keadilan," ujar Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana dalam keterangannya.

Arif menyampaikan hal tersebut dalam sebuah seminar bertajuk "RUU KUHAP: Masa Depan Penegakan Hukum Pidana di Indonesia”, yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil dan FORI Pasca Sarjana KSI X di Gedung IASTH Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Arif menambahkan bahwa revisi KUHAP harus memastikan penegakan hukum yang independen, profesional, dan berintegritas. Dalam hal ini, penegakan hukum tidak boleh digunakan untuk memperkuat represivitas hegemoni kekuasaan.

"Harus ada kontrol yang ketat terhadap kewenangan penyidikan dan upaya paksa (termasuk penuntutan, pengadilan, pemasyarakatan). Bantuan hukum memiliki peran yang sangat signifikan,” imbuhnya.

Arif mengungkapkan, jika merujuk draf RUU KUHAP yang beredar bahwa kepolisian cenderung resisten dengan usulan pembatasan dan pengawasan terhadap kewenangannya. Padahal, kinerja Polri juga tak luput dari sorotan.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement