Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RUU KUHAP, Superioritas Penyidikan Dikhawatirkan Hilangkan Pengawasan dan Pemenuhan Hak Tersangka

Arief Setyadi , Jurnalis-Jum'at, 07 Maret 2025 |00:26 WIB
RUU KUHAP, Superioritas Penyidikan Dikhawatirkan Hilangkan Pengawasan dan Pemenuhan Hak Tersangka
Seminar RUU KUHAP (Foto: Ist/Okezone)
A
A
A

Menurut data LBH Jakarta, sejak Januari hingga September 2023, Kompolnas telah menerima 1.150 saran dan keluhan masyarakat. Sebagian besar berkaitan dengan pelayanan buruk dan penyalahgunaan wewenang oleh Polri yang mencapai 1.098. 

"Kritik, aduan, serta protes dari masyarakat selalu muncul karena buruknya pelayanan perlakuan diskriminatif, hingga penyalahgunaan wewenang," katanya.

Arif menambahkan, temuan LBH Jakarta dan MaPPI FH UI, yang mencatat ada 1.144.108 perkara yang diterima pada periode 2012-2014. Namun, hanya sebagian yang diproses secara tuntas. 

Dari 645.780 perkara yang diproses, sekitar 386.766 dilengkapi dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan diterima oleh kejaksaan. Namun, sisanya, 255.618 perkara masih mengendap dan 44.273 perkara diduga hilang begitu saja.

Arif menggarisbawahi pentingnya revisi KUHAP untuk mengatasi masalah-masalah yang terjadi dalam praktik penyidikan, seperti salah tangkap, intimidasi, penyiksaan, rekayasa kasus, manipulasi bukti, dan penghalangan bantuan hukum. Ia juga menyebutkan adanya berbagai bentuk pemaksaan dalam proses pemeriksaan dan pemberian keterangan, serta kurangnya transparansi dan independensi dalam ruang sidang.

Bambang Rukminto, seorang pengamat kepolisian dari ISESS, berpendapat bahwa penguatan kewenangan penyidik dalam draf RUU KUHAP berpotensi memberi kekuasaan yang sangat besar pada penyidik kepolisian. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 16 (1), yang memungkinkan penyidik untuk memulai penyidikan tanpa memberitahu penuntut umum terlebih dahulu. 

“Hal ini menghilagkan prinsip check and baance dalam system peradilan pidana,” katanya.

Bambang juga menyoroti beberapa pasal lainnya, Pasal 94, Pasal 22 (1) dan (2), serta Pasal 69 (1), yang memberikan wewenang bagi penyidik untuk menawarkan peran sebagai saksi mahkota kepada tersangka atau terdakwa dengan peranan paling ringan dalam kasus yang sama. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement