JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKAN memanggil anak Mantan Kakanwil Pajak Jakarta Mohammad Haniv, Feby Permana. Pemanggilan dilakukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat ayahnya.
"Penyidik kemungkinan besar akan melakukan upaya pemanggilan (terhadap Feby)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dikutip Jumat (7/3/2025).
KPK, kata Tessa, juga tidak mengetahui apakah Feby bisa menghadiri upaya pemanggilan itu nantinya. Sebab menurutnya Feby kini tidak berada di Indonesia.
"Walaupun kita tidak tahu apakah yang bersangkutan dapat hadir atau tidak. Karena yang pertama yang bersangkutan infonya ada di luar negeri," ungkapnya.
Terlebih lagi menurut Tessa, aturan KUHAP mengizinkan keluarga untuk tidak memberikan keterangan jika diminta.
"Memang secara aturan KUHAP, keluarga inti dalam hal ini anak, istri, orang tua itu memiliki hak untuk tidak memberikan keterangan," pungkasnya.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV) sebagai tersangka gratifikasi. Diduga, HNV menerima gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar.
Perkara bermula saat HNV menjabat Kakanwil Jakarta Khusus pada 2015-2018. Dalam kurun waktu tersebut, HNV memanfaatkan jabatannya untuk meminta uang ke sejumlah pihak untuk kebutuhan anaknya. Dalam hal ini, untuk keperluan anaknya yang bergerak di bidang fashion.
(Fahmi Firdaus )