Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Mobil di Hotel Kawasan Jakpus, Dua DPO Masih Diburu

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 07 Maret 2025 |09:30 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Mobil di Hotel Kawasan Jakpus, Dua DPO Masih Diburu
Penangkapan pencuri (foto: Okezone)
A
A
A

Firdaus menuturkan, D tidak bekerja sendirian. Polisi melakukan pengejaran terhadap 2 orang lainnya berinisial PH dan DB.

“Kami mengimbau kepada kedua pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri sebelum kami lakukan tindakan tegas,” jelasnya.

Kini, terhadap pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement