Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Makan di Tempat Umum dan Tidak Puasa, 8 Orang Terancam Hukuman 6 Bulan Penjara

Rahman Asmardika , Jurnalis-Senin, 10 Maret 2025 |13:32 WIB
Makan di Tempat Umum dan Tidak Puasa, 8 Orang Terancam Hukuman 6 Bulan Penjara
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A
A
A

Sanksi

Rahmad mengatakan bahwa pelanggaran tersebut tidak dapat dimaafkan dan mereka yang tertangkap akan dibawa ke pengadilan untuk dituntut.

Jika terbukti bersalah, para pria tersebut dapat didenda hingga RM1.000 (sekira Rp3,6 juta) atau dipenjara hingga enam bulan.

Kelompok orang tersebut dicap sebagai "geng kantong plastik hitam", atau mereka yang menolak berpuasa di bulan Ramadhan.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement