Army menjelaskan permohonan praperadilan tersebut didasar tentang tidak sahnya penggeledahan berdasarkan BA penggeledahan tertanggal 10 Juni 2024 dan tidak sahnya penyitaan berdasarkan BA penyitaan tertanggal 10 Juni 2024 yg dilakukan Termohon kepada Kusnadi.
Ia mengatakan, pihaknya berharap adanya praperadilan ini guna menunjukan ke publik atas tindakan ke tidak profesionalan dan sewenang wenang termohon terhadap Pemohon dalam kaitan penggeledahan dan penyitaan yang terjadi.
“Klien kami berharap Termohon dapat menghormati proses praperadilan ini dengan baik tanpa ada hal-hal untuk menunda-nunda pelaksanaan sidangnya nanti,” ujarnya.
(Arief Setyadi )