Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kusnadi, Staf Sekjen PDIP Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 10 Maret 2025 |20:15 WIB
Kusnadi, Staf Sekjen PDIP Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yakni Kusnadi, mengajukan permohonan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Termohon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kusnadi mempermasalahkan sah tidaknya penggeledahan paksa yang dialaminya dari penyidik KPK pada Juni tahun lalu. Ia juga berharap gugatannya tidak ditunda-tunda.

Pengajuan gugatan oleh Kusnadi itu disampaikan oleh Kuasa Hukum, Army Mulyanto, pada Senin (10/3/2025).

Army mengatakan, sebagai kuasa hukum dari Kusnadi, pihaknya telah mengajukan Permohonan Praperadilan melawan KPK selaku Termohon di PN Jakarta Selatan.

“Kami, Army Mulyanto, SH., dkk mewakili Kusnadi selaku Pemohon telah mendaftarkan Permohonan Praperadilan melawan KPK selaku Termohon dengan No. perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel,” kata Army.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement