Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

6 Hal Memberatkan Tiga Terdakwa di Kasus Penembakan Bos Rental, Tak Ada Meringankan

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 10 Maret 2025 |20:40 WIB
6 Hal Memberatkan Tiga Terdakwa di Kasus Penembakan Bos Rental, Tak Ada Meringankan
6 Hal Memberatkan Tiga Terdakwa di Kasus Penembakan Bos Rental (Foto : Okezone/Jonathan S)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak tiga anggota TNI AL yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan dan penggelapan mobil milik Ilyas Abdurahman. Sementara, Sertu Rafsin Hermawan dituntut empat tahun penjara atas kasus penadahannya.

Dalam pembacaan tuntutan, Oditur Militer menyebut terdapat enam hal yang memberatkan atas perbuatan para terdakwa. 

Pertama, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan. Kedua, perbuatan para terdakwa juga bertentangan dengan Sapta Marga Sumpah Prajurit Butir Kedua.

"Tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan. 8 wajib TNI butir ke-6 tidak sekali-kali merugikan rakyat dan butir ketujuh tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat," ucap Oditur Militer, Mayor Chk Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025).

Ketiga perbuatan terdakwa juga dinilai mencemarkan nama baik TNI Angkatan Laut. Keempat para terdakwa juga dinilai tidak jujur dan juga dinilai berbelit-belit pada saat pemeriksaan sidang.

Kelima, perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati dan belas kasihan sampai membunuh sesama manusia.

"Yang tidak bersalah yaitu almarhum saudara Ilyas Abdurrahman dan melukai saudara Ramli yang sampai saat ini masih dirawat," kata Gori.

Keenam, Oditur militer juga menilai perbuatan para terdakwa masih membela diri setelah melakukan penembakan. Perbuatan para terdakwa mengakibatkan para saksi satu, saksi dua kehilangan ayah yang mereka sayangi. 

 

Sementara, Oditur menilai tidak ada perbuatan terdakwa yang dinilai dapat meringankan kasusnya.

"Hal-hal yang meringankan, nihil," ucap Gori.

Sebagai informasi, dalam kasus penggelapan mobil dan pembunuhan ini, Bambang dan Akbar dituntut penjara seumur hidup.

Bambang dan Akbar dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan penadahan.

Sementara Rafsin hanya dituntut selama empat tahun penjara. Rafsin hanya dituntut terkait pasal penadahan.

Namun ketiga terdakwa juga dituntut hukuman pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Ketiganya juga dituntut membayar ganti rugi masing-masing kepada keluarga korban dengan total hitungan Rp796 juta.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement