JAKARTA - Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri) mengusulkan agar masa pensiun prajurit tentara bisa diitambah dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
Hal itu diungkapkan Ketua Umum DPP Pepabri Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar, saat RDPU bersama Komisi I DPR RI dalam membahas RUU TNI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
Agum mengatakan, masa pensiun prajurit TNI dengan jabatan Tamtama dan Bintara 53 tahun, sedangkan untuk Perwira 58 tahun. Untuk itu, ia mengusulkan agar masa pensiun ditambah.
"Maka, dalam revisi untuk UU ini direncanakan diinginkan untuk bintara ini 58 tahun dan untuk perwira 58 menjadi 60 tahun," tutur Agum.
Lantas, Agum pun mencontohkan dirinya yang pensiun di usia 55 tahun. Padahal, kata dia, ekspetasi manusia hidup di dunia selama 73 tahun.
"Dan saya bisa merasakan sendiri pak saya pensiun umur 55, Pak, mungkin boleh dibilang masih lucu-lucunya pak, tapi umur 55 ini harus pensiun, sekarang ini 58 juga masih yaaa masih lucu-lucunya," kelakar Agum.
"Jadi saya rasa tidak berlebihan kalau revisi ini menyatakan bahwa usia pensiun ini diperpanjang," pungkasnya.
(Arief Setyadi )