Iptu Dian mengungkapkan jika tersangka Alex dan Sihar sudah mengakui perbuatan mereka mencuri di gudang cat. Cat hasil curian telah mereka jual ke wilayah Jalan Pahlawan, Kota Medan seharga Rp.1.400.000.
"Uang hasil penjualan barang curian itu kemudian dibagi bertiga," jelasnya.
Saat ini, kata Iptu Dian, Sihar sudah dijebloskan ke tahanan. Polisi kini masih mengejar Alem, rekan tersangka Sihar dan Alex.
"Setelah mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Medan, tersangka Sihar kita jebloskan ke penjara untuk segera disidangkan," tandasnya.
(Khafid Mardiyansyah)