Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KY Klaim Punya Tim Investigasi Telusuri Rekam Jejak Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc

Felldy Utama , Jurnalis-Selasa, 11 Maret 2025 |18:35 WIB
KY Klaim Punya Tim Investigasi Telusuri Rekam Jejak Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc
Komisi Yudisial (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifai mengklaim pihaknya memiliki tim investigasi khusus untuk menelusuri rekam jejak para calon hakim agung dan calon hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung (MA) yang mengikuti seleksi.

Hal ini bermula dikatakan Rifai yang menyampaikan bahwa kendati ada efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah, KY tetap menjalankan prosedur seleksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa mengurangi kualitas pelaksanaan seleksi. 

"Hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan calon hakim agung dan ad hoc yang berintegirtas dan berkompeten sebagaimana amanah yang diemban oleh KY," kata Rifqi dalam acara sosialisasi dan penjaringan calon hakim yang digelar secara daring, Selasa (11/3/2025).

Dalam kesempatan itu lah, Rifai memastikan bahwa KY akan melakukan penelusuran rekam jejak yang komperhensig dalam seleksi yang pendaftarannya sudah dibuka sejak 6 Maret lalu.

"Kami memiliki tim investigasi yang andal, yang memiliki kemampuan untuk mendapatkan data para calon dengan cara mereka sendiri secara detail," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) kembali membuka penerimaan seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Adhoc di Mahkamah Agung (MA). Pendaftaran telah dibuka sejak hari ini, Kamis (6/3/2025).

 

Seleksi dilakukan dalam rangka memenuhi permintaan yang dilayangkan oleh Mahkamah Agung (MA) ihwal adanya kekosongan sejumlah jabatan Hakim Agung dan Hakim Adhoc.

"Ada 20 calon hakim yang dibutuhkan, calon Hakim Agung dan calon Hakim Adhoc," kata Jubir KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam jumpa persnya secara daring, Kamis.

Ia merincikan, 20 calon hakim yang dibutuhkan itu di antaranya; 5 Hakim Agung untuk Kamar Pidana, 3 Hakim Agung untuk Kamar Perdata, 2 Hakim Agung untuk Kamar Agama, 1 Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara, 5 Hakim Agung untuk Tata Usaha Negara khusus Pajak, dan 1 Hakim Agung Kamar Militer, serta Hakim Adhoc HAM 3 orang.

"Pendaftaran dimulai sejak pengumuman hari ini tanggal 6 Maret sampai 27 Maret. Jadi kurang lebih 20 hari," ujarnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement