KENDARI – Tim gabungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari bersama Polda Sulawesi Tenggara, mengamankan sembilan warga negara Tiongkok yang diduga akan melakukan perjalanan ilegal ke Australia.
Para WNA tersebut diamankan pada Jumat, 7 Maret 2025, di dua lokasi berbeda, yakni Hotel Fortune dan Hotel Atomi, sebelum kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kendari untuk pemeriksaan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muh. Novrian Jaya, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kesembilan WNA tersebut telah merencanakan perjalanan ke Australia tanpa dokumen keimigrasian yang sah.
Selain mengamankan para WNA, petugas juga menyita paspor Tiongkok, visa, serta barang bawaan mereka sebagai bagian dari penyelidikan.