JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran serius.
“Para peserta apel sekalian, di balik prestasi yang diperoleh oleh rekan-rekan, pada hari ini dengan rasa berat hati saya sebagai Kapolda Metro Jaya harus melaksanakan PTDH terhadap 4 orang anggota dari Satker Polda Metro Jaya,” kata Karyoto saat memimpin Upacara PTDH, Rabu (12/3/2025).
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH ini merupakan sanksi administratif yang diberikan kepada anggota yang telah terbukti melakukan pelanggaran serius,” sambung dia.
Keempat anggota yang dipecat antara lain Bripda A dengan pelanggaran kasus perzinahan. Sedangkan 3 orang lainya, yakni Bripka PR, Aipda BR, dan Aipda UW melakukan pelanggaran kasus penipuan.
Karyoto menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah penting dalam upaya menjaga nama baik institusi Polri.