Harli menyebut pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Kejagung dalam perkara ini telah menetapkan Mantan Menteri Perdagangan, Tom Trikasih Lembong sebagai tersangka. Kejagung menilai Tom diduga menyalahgunakan wewenang dalam perkara impor gula ini.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan sembilan tersangka lainnya dari pihak swasta. Kesembilan orang itu merupakan petinggi dari perusahaan yang terlibat dalam impor gula tersebut.
(Awaludin)