Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya 750-800 mililiter. Selain itu, harga jualnya juga melebihi ketentuan atau di atas Harga Eceran Tertinggi, yakni dari Rp15.700 menjadi Rp18.000 per liter.
Menurut Amran, temuan ini merupakan pelanggaran serius dan tidak ada kompromi terkait hal ini. Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk menindak tegas pelanggaran ini. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, perusahaan harus ditutup dan disegel.
Mentan mengatakan, tidak boleh ada yang bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Pemerintah juga akan terus melakukan sidak dan memastikan distribusi pangan berjalan sesuai aturan. Jika ada yang mencoba mencari keuntungan dengan cara curang, pemerintah tidak akan ragu bertindak tegas.
(Awaludin)