SIMALUNGUN - Polisi menangkap seorang kakek berusia 69 tahun karena kedapatan menjual narkoba jenis ganja, di salah satu lapo (warung) tuak di daerah Sidasuhut, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kakek berinisial PS alias Jurleha itu ditangkap di warung tuak miliknya, pada 11 Februari 2025 lalu. Dia ditangkap berikut barang bukti narkokita jenis ganja seberat 23,91 gram serta satu unit ponsel.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Simalungun, AKP Verry Purba mengatakan, bahwa penangkapan terhadap kakek Jurleha merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh personel Polres Simalungun berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sebuah warung tuak di daerah Sidasuhut, Kelurahan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun," kata AKP Verry saat dikonfirmasi, Kamis (13/3/2025).
AKP Verry menyebut, saat ini kakek Jurleha berikut barang bukti ganja telah diamankan ke Mapolres Simalungun. Polisi masih mengembangkan penangkapan itu untuk memburu pemasok ganja ke kakek Jurleha serta pengedar lain yang terlibat dalam jaringan kakek Jurleha.
"Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tersangka ini cuma pengedar kecil. Makanya ini masih kita kembangkan. Untuk tersangka, kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya.