Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mukti mengungkap, tersangka E yang merupakan pengendali lapas menyetorkan uang hasil penjualan kepada sosok D. Setelah menerima setoran, D kemudian mengirimkannya ke rekening milik tersangka R dan K yang dikuasai oleh Catur.
"Pengendali ini memberikan, mentransfer uangnya kepada rekening D. Pelaku D ini masih kita dalami, kemudian dari pelaku D disalurkan kepada tersangka K dan R," katanya.
"Rekening K dan R ini adalah rekening yang dikuasai oleh saudara C. Jadi, dapat saya simpulkan bahwa C adalah bandar narkotika di wilayah Kalimantan Timur," pungkasnya.
(Arief Setyadi )