Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Gugat KPK ke PN jaksel Terkait Penyitaan HP dan Buku

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Jum'at, 14 Maret 2025 |18:20 WIB
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Gugat KPK ke PN jaksel Terkait Penyitaan HP dan Buku
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Kusnadi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penyitaan handphone dan juga buku.

Gugatan itu sendiri teregister dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini dilayangkan Kusnadi melalui tim kuasa hukumnya pada Jumat (7/3/2025) lalu.

Adapun gugatan ini merupakan rangkaian upaya hukum yang dilakukan pasca terjadinya penggeledahan terhadap staf Hasto di Gedung KPK pada Senin 10 Juni 2024.

Ketua PN Jakarta Selatan Djuyamto memgatakan,  telah menunjuk hakim tunggal Samuel Ginting untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. 

“Senin, 24 Maret 2025 sidang perdananya,” tegas  Djuyamto, Jumat,(14/3/2025).

Diketahui, Kusnadi digeledah ketika menemani Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku. 

Dari penggeledahan ini, penyidik menyita tiga buah handphone, kartu ATM, hingga buku catatan Hasto. Penyitaan barang-barang milik Hasto dan Kurnadi ini pun berbuntut panjang.

Tim hukum langsung melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) pada 11 Juni.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement