Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Pembunuhan Ibu-Anak di Jakbar Terancam Hukuman Mati

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 14 Maret 2025 |01:01 WIB
Pelaku Pembunuhan Ibu-Anak di Jakbar Terancam Hukuman Mati
Pembunuh Ibu dan Anak di Jakbar. Foto: Dok IST.
A
A
A

JAKARTA - Polisi menangkap Febri Arifin (31), pelaku pembunuh ibu Tjong Sioe Lan alias Enci (59) dan anaknya, Eka Serlawati (35) di Tambora, Jakarta Barat yang jasadnya ditemukan dalam penampungan air rumahnya di Tambora, Jakarta Barat. Kini, pelaku terancam hukuman mati.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan Jamet dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP.

"Dari pasal tersebut, untuk ancaman pasal 340 KUHP ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara," kata Twedi, Kamis (13/3/2025).

Twedi menjelaskan tersangka dan korban Enci merupakan tetangga. Kepada korban, pelaku mengaku memiliki kelebihan sebagai dukun yang bisa menyembuhkan penyakit.

Selain itu, pelaku juga meyakinkan korban mengaku punya teman yang bisa menggandakan uang. Tetapi, prosesi ritual penggandaan uang itu ternyata tidak berhasil, sehingga membuat korban marah.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement