Kompolnas, kata Ida, akan terus mengawal proses penegakkan hukum terhadap AKBP Fajar, baik pidana maupun etiknya. Di sisi lain, Ida mengapresiasi Polri, khususnya Divpropam Polri yang cepat memeriksa mantan Kapolres Ngada hingga akhirnya Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tersangka.
"Sehingga, kasus ini menjadi terang benderang. Terima kasih kepada Polri dan jangan lupa kami akan terus mengawal proses ini sampai selesai," katanya.
(Arief Setyadi )