"Kami menjamin perlindungan bagi pelapor dan akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional,"ujarnya.
"Jangan takut untuk melapor jika merasa dirugikan oleh praktik premanisme oknum anggota ormas, masyarakat dan pengusaha dapat melaporkan melalui hotline layanan Kepolisian 110 untuk melaporkan segala bentuk gangguan keamanan dan tindak premanisme," tegasnya.
(Fahmi Firdaus )