Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Kabulkan PK Antam, PK Crazy Rich Surabaya Budi Said Dibatalkan

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Minggu, 16 Maret 2025 |19:35 WIB
MA Kabulkan PK Antam, PK Crazy Rich Surabaya Budi Said Dibatalkan
MA Kabulkan PK Antam, PK Crazy Rich Surabaya Budi Said Dibatalkan
A
A
A

"Menyatakan Terdakwa Budi Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara dan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Tony di ruang sidang. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," sambung Hakim.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement