Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Kabulkan PK Antam, PK Crazy Rich Surabaya Budi Said Dibatalkan

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Minggu, 16 Maret 2025 |19:35 WIB
MA Kabulkan PK Antam, PK Crazy Rich Surabaya Budi Said Dibatalkan
MA Kabulkan PK Antam, PK Crazy Rich Surabaya Budi Said Dibatalkan
A
A
A

Diketahui, vonis ini lebih setahun lebih rendah dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim memvonis Budi Said dengan 16 tahun penjara.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara,” ucap Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang, beberapa waktu lalu.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement