Sedangkan untuk pelaku pelempar batu, jelasnya, saat ini masih dilakukan pencarian oleh petugas.
“Ada dua orang yang terverifikasi oleh kita memiliki dan membawa senjata tajam. Dua orang kita tetapkan sebagai tersangka kepemilikan sajam," tandasnya.
Sedangkan ketiga rekannya lagi, sebutnya, belum bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita masih menunggu yang melakukan pelemparan tertangkap,” tegas Manang alias Pak Bray.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kelima pelaku ditahan di sel tahanan Polda Jambi.
(Khafid Mardiyansyah)