Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa GM PT JN Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi ASDP

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 19 Maret 2025 |17:07 WIB
KPK Periksa GM PT JN Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi ASDP
KPK (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Sepanjang 2018 penawaran masih dilakukan secara informal, hingga akhirnya pada 2019 PT JN melakukan penawaran tertulis untuk diakusisi PT ASDP. Dalam proses ini PT ASDP juga membuat konsep berupa kerja sama usaha lantaran saat itu PT ASDP belum mempunyai aturan internal untuk mengakuisisi sebuah perusahaan.

"Pada saat itu memang aturan akuisisi di internalnya belum ada, sehingga dibuatlah suatu konsep berupa kerja sama usaha," ungkap Budi.

Dalam proses kerja sama ini, PT JN juga memanipulasi pendapatannya agar seolah-olah laporan keuangannya bernilai positif. Pada akhirnya PT ASDP dan PT JN pun menandatangani MoU kerja sama usaha pada Juni 2019.

Kejanggalan juga terjadi pada proses ini, saat itu Ira Puspadewi selaku Direktur Utama PT ASDP justru mengirimkan surat kerja sama akuisisi bersama PT JN. Sementara kepada Kementerian BUMN, Ira justru mengirimkan surat permintaan persetujuan untuk mengakuisisi.

"Pengetahuan dari Komisaris (PT ASDP) pada saat itu adalah kerja sama akuisisi. Namun ternyata berbeda yang dikirimkan (Ira) ke Kementerian, justru permintaan persetujuan untuk akuisisi," kata dia.

Dalam proses itu juga, Ira meminta bawahannya untuk membentuk peraturan-peraturan agar akuisisi bisa dilakukan. Salah satunya misalnya pada tahun 2020 Peraturan Direksi disusun diikuti dengan perubahan rencana jangka panjang PT ASDP.

Dalam peraturan tersebut dilakukan perubahan bahwa PT ASDP hendak mengakuisi sebanyak 53 kapal. Padahal, jumlah itu sebenarnya sesuai dengan kapal-kapal yang dimiliki PT JN.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement