Dalam dakwaan jaksa dijelaskan, peristiwa ini terjadi pada hari Senin, 21 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Ivan Sugiamto mendatangi SMK Gloria 2 Surabaya, yang beralamat di Jalan Kedung Tarukan Baru 4 E/2 RI 012/RW 006, Kota Surabaya, dengan tujuan untuk bertemu dengan korban berinisial EN.
Pertemuan tersebut diadakan untuk menyelesaikan permasalahan perundungan yang dialami oleh anak Ivan Sugiamto. Ivan merasa kesal dan marah karena anaknya diejek oleh korban dengan sebutan "anjing pudel." Dalam pertemuan itu, terdakwa langsung memerintahkan korban untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing.
(Arief Setyadi )