Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ivan Sugiamto, Perundung Siswa SMK Gloria 2 Surabaya Dituntut 10 Bulan Penjara

Lukman Hakim , Jurnalis-Rabu, 19 Maret 2025 |21:02 WIB
Ivan Sugiamto, Perundung Siswa SMK Gloria 2 Surabaya Dituntut 10 Bulan Penjara
Ivan Sugiamto, perundung siswa SMK Gloria 2 Surabaya dituntut 10 bulan penjara (Foto: Lukman Hakim/Okezone)
A
A
A

Dalam dakwaan jaksa dijelaskan, peristiwa ini terjadi pada hari Senin, 21 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Ivan Sugiamto mendatangi SMK Gloria 2 Surabaya, yang beralamat di Jalan Kedung Tarukan Baru 4 E/2 RI 012/RW 006, Kota Surabaya, dengan tujuan untuk bertemu dengan korban berinisial EN. 

Pertemuan tersebut diadakan untuk menyelesaikan permasalahan perundungan yang dialami oleh anak Ivan Sugiamto. Ivan merasa kesal dan marah karena anaknya diejek oleh korban dengan sebutan "anjing pudel." Dalam pertemuan itu, terdakwa langsung memerintahkan korban untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing. 
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement