JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menangkap tiga pelaku penipuan online modus trading saham, dan mata uang kripto, dengan korban 90 orang dan kerugian mencapai Rp105 miliar. Para tersangka yakni berinisial AN, MSD dan WZ.
Dari ketiga tersangka disita dua unit mobil, satu unit motor, tiga unit sepeda, satu unit TV, satu buah jam tangan, 11 unit handphone, empat buah kartu ATM, dan 10 dokumen perusahaan.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan mengapresiasi kinerja Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan berskala Internasional yang menggunakan modus mata uang kripto.
"Kita apresiasi kerja keras Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang berhasil mengungkap penipuan jaringan Internasional ini," kata Edi dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).
Menurutnya, tidak mudah dalam mengungkap penipuan jaringan Internasional yang dalam aksinya menggunakan berbagai platform yakni JYPRX, SJIPC, dan LAADXS.
"Ketiga platform ini sebetulnya hanya sebagai kedok belaka untuk mengelabui korbannya," kata mantan anggota Kompolnas ini.