Sindikat penipu tersebut, sungguh meresahkan karena memperdaya korbannya menggunakan video deep lake yang seolah-olah Presiden Prabowo Subianto akan memberi bantuan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap penawaran investasi dengan keuntungan besar yang tidak masuk akal.
"Kita apresiasi kecepatan Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan dunia maya ini. Saya imbau masyarakat harus benar-benar waspada dengan penipuan investasi dengan keuntungan besar yang tidak masuk di akal," pungkas Ketua Prodi Magister Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Perlu diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga orang tersangka WNI. Pertama, tersangka AN ditangkap pada tanggal 20 Februari 2025 di Tangerang. Tersangka AN berperan sebagai membantu pembuatan perusahaan dan rekening nomini untuk digunakan dalam money laundering uang hasil kejahatan penipuan yang diketahui oleh tersangka dikendalikan oleh orang Malaysia.
Tersangka AN bekerja sejak bulan Oktober 2024 atas perintah tersangka AW dan SR yang saat ini telah ditelatkan sebagai DPO.