"Kawan-kawan kita sudah memberikan waktu hingga saat ini, dimohon kawan-kawan membubarkan diri, besok bisa dilanjutkan kembali aksinya," demikian bunyi suara ultimatum dari aparat kepolisian.
Sebagai informasi, DPR RI melalui rapat paripurna pada Kamis (20/3) hari ini telah mengesahkan revisi UU TNI. RUU TNI ini sebelumnya mendapatkan penolakan masyarakat lantaran dinilai mengembalikan dwifungsi TNI yang lumrah dengan orde baru.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan ialah kewenangan prajurit TNI aktif untuk mengisi jabatan-jabatan sipil. Meski demikian, narasi itu ditentang kompak baik dari pemerintah maupun DPR.
Pemerintah dan DPR sama-sama meyakini bahwa revisi UU TNI tidak akan mengembalikan dwifungsi TNI.
(Khafid Mardiyansyah)