SURABAYA - Terdakwa kasus perundungan terhadap siswa SMK Gloria 2 Surabaya, Ivan Sugiamto dituntut hukuman pidana penjara selama 10 bulan. Ivan juga dituntut denda sebesar Rp5 juta subsider 1 bulan penjara, dengan ketentuan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/3/2025) siang. Menurut Ida Bagus, hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya.
Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menciderai keadilan terhadap anak, menyebabkan anak EN mengalami depresi yang menyebabkan kesulitan beraktifitas sehari-hari. "Menuntut pidana terhadap terdakwa Ivan Sugiamto berupa pidana penjara selama 10 bulan,” kata Ida Bagus.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Billy Hadiwiyanto menyatakan akan melakukan pleidoi dalam persidangan lanjutan pekan depan. Menurutnya, dari fakta dipersidangan ditemukan bahwa yang memulai (EN) dari dulu. Kemudian, sudah ada perdamaian dan sudah diakui para guru. Orangtua korban dan terdakwa juga ada perdamaian.
“Tindakan dari terdakwa sudah terungkap di persidangan dan tidak ada ancaman dan kekerasan dan semua saksi menyatakan seperti itu. Untuk tuntutan jaksa itu sudah layak. Jadi saya rasa tuntutan jaksa sudah oke,” pungkasnya.