Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Soroti RUU KUHAP Terkait Kewenangan Polisi

Arief Setyadi , Jurnalis-Jum'at, 21 Maret 2025 |19:10 WIB
Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Soroti RUU KUHAP Terkait Kewenangan Polisi
Ilustrasi hukum (Foto: Ist)
A
A
A

Fadil menilai Kejaksaan perlu diberi peran untuk melakukan pengawasan dan membatasi kewenangan kepolisian dalam penyelidikan. Sebab, menjadi tidak masuk akal ketika yang menentukan tuduhan pasal pidana polisi, sementara yang sidang di pengadilan, jaksa.

“Menurut saya ini tidak masuk akal, sehingga harus ada perombakan yang sistemik di hukum acara pidana kita. Sehingga semua akan terintegrasi,” katanya.

Penegakan hukum yang sekarang seperti terpisah-pisah. Misalnya, apa yang dilakukan polisi seperti jaksa tidak punya kewenangan untuk melakukan kontrol. Hakim pun demikian. 

"Cuma ada di praperadilan yang cuma 7 hari untuk membuktikan hal formil,” ujarnya.

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar sistem hukum pidana di Indonesia lebih terintegrasi, dengan pembatasan kewenangan yang jelas dan pengawasan yang lebih ketat dari lembaga-lembaga yang berperan dalam proses hukum. Baik kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memiliki kewenangan untuk mengusut kasus korupsi, dan harus ada keseimbangan dalam peran masing-masing pihak.

"Jadi ketika ada rumusan pasal yang membatasi kewenangan kejaksaan untuk menangani tindak pidana korupsi, begitu juga KPK, tetapi memberi ruang yang lebih pada polisi, maka itu harus dipertanyakan. Ini apa sebenarnya apa yang dituju,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement