Para hakim di pengadilan memutuskan pada Senin dengan suara tujuh berbanding satu untuk membatalkan pemakzulan tersebut.
Lima dari delapan hakim mengatakan mosi pemakzulan itu sah, tetapi tidak ada cukup alasan untuk memakzulkan Han karena ia tidak melanggar konstitusi atau hukum, menurut pernyataan pengadilan.
Dua hakim memutuskan bahwa mosi pemakzulan terhadap Han, yang saat itu menjabat sebagai penjabat presiden, tidak sah sejak awal karena dua pertiga anggota parlemen tidak meloloskannya.
Seorang hakim agung memilih untuk memakzulkan Han.
Han, 75 tahun, telah menjabat di posisi kepemimpinan selama lebih dari tiga dekade di bawah lima presiden, baik yang konservatif maupun liberal.
Di negara yang terpecah tajam oleh retorika partisan, Han telah dilihat sebagai contoh langka dari seorang pejabat yang kariernya yang beragam melampaui garis partai.
Namun, parlemen yang dipimpin oposisi menuduhnya tidak berbuat cukup banyak untuk menggagalkan keputusan Yoon untuk mengumumkan darurat militer, tuduhan yang dibantahnya.
Menteri Keuangan Choi Sang-mok memangku jabatan sebagai penjabat presiden sementara kasus Yoon dan Han dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Parlemen memakzulkan Han atas dugaan perannya dalam darurat militer, serta penolakannya untuk menunjuk lebih banyak hakim agung ke Mahkamah Konstitusi dan mendukung rancangan undang-undang penasihat khusus yang menargetkan Yoon dan Ibu Negara Kim Keon Hee.
Han menghadiri satu-satunya sidang dalam kasus tersebut pada 19 Februari, di mana ia menyangkal adanya peran dalam episode darurat militer dan meminta pengadilan untuk membatalkan pemakzulan tersebut.