Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hak Imunitas Disetujui, Peradi SAI: Supaya Tidak Ada Kriminalisasi Advokat!

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 24 Maret 2025 |20:23 WIB
Hak Imunitas Disetujui, Peradi SAI: Supaya Tidak Ada Kriminalisasi Advokat!
Hak Imunitas Disetujui, Peradi SAI: Supaya Tidak Ada Kriminalisasi Advokat!
A
A
A

"Di mana, tadi sudah dijelaskan yang sangat signifikan adalah saat ini advokat sudah bisa dan wajib mendampingi saksi mulai dari tingkat penyidikan sampai kepada pengadilan,"ujarnya.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada DPR bahwa RUU KUHAP yang diinisiatif oleh DPR sangat baik dan sangat maju sekali dari KUHAP yang sebelumnya,” sambungnya.

Di samping itu, Juniver juga mengimbau Komisi III DPR RI bahwa RUU KUHAP yang sekarang diberi waktu kepada advokat atau Peradi SAI untuk memasukkan lagi hal-hal apa saja yang diperlukan untuk penegakan hukum lebih baik di Indonesia.
 
“Ini hasil kami RDPU dengan Komisi III, dan kiranya kami juga akan mempersiapkan bahan-bahan yang lebih lanjut untuk memperkuat RUU KUHAP yang akan berlaku sepertinya tahun depan sudah harus berlaku,” pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement